Bendera dan Umbul - Umbul di Bulan Agustus Simbol Sukacita
Merah putih sudah mulai terlihat di setiap rumah dan jalan. Ditambah dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho khas agustusan sudah terpasang rapi meramaikan jalan.
Menandakan masyarakat sangat antusias dalam merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Pengibaran bendera merah putih di bulan Agustus bagi warga Indonesia adalah sebagai wujud bukti nasionalisme dan penghargaan terhadap para pahlawan yang telah gugur.
Lambang yang memiliki nama lain Sang Saka Merah Putih ini tentunya memiliki sejarah yang panjang dan makna yang mendalam bagi jejak kemerdekaan Indonesia.
Sejarah dan Makna Merah Putih
Jika melihat definisi bendera secara etimologi, menurut WJS Purwadarminta, bendera merupakan sepotong kain segi empat atau segi tiga diberi tiang atau tongkat serta berfungsi sebagai lambang, tanda, panji-panji, dan sebagainya. Dalam buku berjudul Bendera dan Tata Krama Terhadap Sang Merah Putih oleh Idik Sulaeman dan Dharminto S, disebutkan bahwa awalnya bendera bukanlah sebuah kain melainkan lencana atau emblim yang merupakan tanda pengenal. Dari sana bendera berkembang sebagai tanda pengenal kelompok maupun bangsa seperti saat ini.
Dari jejak sejarah yang ada, diketahui bahwa bendera merah putih pernah dikibarkan tahun 1292 M oleh tentara Jayakatwang saat berperang melawan Raja Kertanegara dari Kerajaan Singasari. Bahkan istilah merah putih dulu sempat dijadikan bentuk-bentuk lambang kemuliaan seperti Keraton Merah Putih, Garuda Merah Putih, Aksara Merah Putih pada beberapa candi (Candi Prambanan dan Candi Panataran).
Saat ini, bendera merah putih lebih banyak diketahui sebagai karya hasil jahitan dari Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah bendera merah putih ditetapkan dalam UUD 1945 sebagai bendera kebangsaan Sang Merah Putih. Pengibaran Sang Merah Putih pun dilakukan setiap tanggal 17 Agustus untuk menghargai jerih payah para pahlawan dalam berjuang melawan penjajah.
Himbauan Mengibarkan Sang Merah Putih
Di tahun ini menteri sekretaris negara menghimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, salah satunya dengan mengibarkan bendera Merah Putih.
Dalam SE tersebut masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada periode waktu tertentu.
“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,”.
Selain itu menteri sekretaris negara mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.
Dan yang tak kalah penting, SE tersebut juga mengingatkan agar masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 tersebut tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.