Perlakuan Pajak Bisnis Percetakan
Menjamurnya jasa percetakan di Indonesia seolah membuktikan bahwa bisnis percetakan merupakan salah satu yang prospeknya menjanjikan. Bagaimana tidak? Produk yang ditawarkan jasa percetakan mampu menjangkau konsumen hampir di seluruh kalangan, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, pengajar bahkan pengusaha.
Bisnis ini pun hadir dalam berbagai bentuk, diantaranya usaha fotokopi, jasa cetak brosur hingga bisnis cetak sablon kaos. Nah, bagi yang memiliki usaha jenis ini, Anda sudah menemukan artikel yang tepat! Sebab, artikel ini akan membahas tuntas mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan dalam bisnis jasa percetakan.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak Jasa Percetakan
Kebijakan mengenai pajak jasa percetakan telah tertuang dalam PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang berbagai jenis Jasa Lain yang dikenakan atau dipotong PPh 23, salah satunya mencakup pajak pada jasa bisnis percetakan.
5 Macam Pajak yang Dikenakan pada Bisnis Jasa Percetakan
Selain PPh 23, ada empat jenis pajak lainnya yang dapat dikenakan pada jasa percetakan. Dengan demikian, terdapat 5 jenis pajak berbeda— baik itu PPh maupun PPN— yang dapat diterapkan pada bisnis percetakan sebagai berikut.
1. PPh Badan dan/atau PPh Pribadi
Seperti yang telah diketahui, PPh wajib dibayar oleh tiap Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan, baik itu orang pribadi maupun badan. Hal tersebut tertuang dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jasa yang ditawarkan oleh bisnis percetakan pun tak luput dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM),m bahwa: “Segala transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).” Sebagai informasi, ketentuan tentang PPN yang paling baru dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
3. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final
PPh Pasal 4 ayat 2 atau adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu. Pemotongan jasanya bersifat final. Oleh karena itulah, pajak ini juga kerap disebut sebagai PPh Final.
4. PPh Pasal 23
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pajak jasa percetakan merupakan objek yang dikenakan PPh 23 atas transaksi jasa yang dilakukan.
Meski demikian, perlakuan PPh Pasal 23 atas jasa ini terbagi menjadi dua, yakni: 1. ketika subjek PPh Pasal 23 tersebut sebagai pemotong pajak dan, 2. PPh 23 atas jasa yang diberikan pada pihak lain yang merupakan sebagai kredit pajak. Adapun subjek PPh Pasal 23 ini adalah Wajib Pajak dalam negeri.
5. PPh Pasal 26
Sebetulnya, Pajak Penghasilan Pasal 26 tak ubahnya PPh 23. Hanya saja, berbeda dengan PPh 23 yang subjek pajaknya merupakan WP dalam negeri, PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.