Negara Maritim, Mengenal Jenis Pelabuhan di Indonesia
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki banyak laut maupun perairan. Akibat dari luasnya laut yang dimiiki Indonesia, tak heran jika kita memiliki begitu banyak pelabuhan. Pelabuhan, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001, adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Tanggal 17 Juni adalah peringatan Hari Dermaga Nasional. Meski tak banyak yang tahu, namun peringatan ini dicanangkan guna mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim yang bergantung pada fungsi dari dermaga atau pelabuhan.
Jenis-jenis pelabuhan
Pelabuhan terdiri atas beragam jenis, dibedakan menurut letak, keadaan, jangkauan pelayaran dan fungsinya masing-masing. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabuhan:
1. Pelabuhan laut
Pelabuhan ini adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut juga angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
2. Pelabuhan utama
Jenus pelabuhan ini biasanya digunakan untuk melayani angkutan laut dalam negeri dan internasional juga alih muat angkatan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar. Pelabuhan laut juga digunakan sebagai tempat asal atau destinasi penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.
3. Pelabuhan pengumpul
Pelabuhan ini memiliki fungsi pokok melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri juga alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah menengah.
4. Pelabuhan pengumpan
pelabuhan yang melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas. Pelabuhan ini merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, serta sebagai tempat asal atau destinasi angkutan barang atau penumpang dalam jangkauan pelayaran dalam provinsi.
5. Pelabuhan pengumpan regional
Hampir sama dengan pelabuhan pengumpan, pelabuhan pengumpan regional juga melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkatan alut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas. Namun, dalam melayani angkutan barang dan penumpang, pelabuhan pengumpan regional hanya menerima pelayaran antar kabupaten atau kota di dalam provinsi saja.
Di dalam masing-masing pelabuhan, terdapat Otoritas Pelabuhan atau Port Authority, yaitu lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang dilaksanakan secara komersial.
Nah gimana informasi megenai pelabuhan kali ini? Tetap serahkan kebutuhaan sablonmu di enol sps ya.